Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jurus-Jurus Jitu Tuntaskan Kasus Investasi Gagal Bayar Ala LQ Indonesia

        Jurus-Jurus Jitu Tuntaskan Kasus Investasi Gagal Bayar Ala LQ Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        LQ Indonesia Lawfirm baru 2 tahun berdiri ini telah sukses menuntaskan kasus gagal bayar, dan memberikan ganti rugi kepada kliennya.

        Adapun, dibawahkepemimpinan, Advokat Alvin Lim, kini LQ Indonesia Lawfirm sudah memiliki 35 rekanan Advokat dalam penanganan kasus di 3 cabang, yakni cabang di Tangerang dan 2 di Jakarta.

        Terkait kesuksesan menuntaskan kasus gagal bayar, Advokat Alvin Lim pun memberikan trik dan strateginya. Baca Juga: Pertama di Indonesia, LQ Lawfirm Buka Layanan Konsultasi Hukum Via Online

        "Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi Perusahaannya." ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).

        Baca Juga: LQ Indonesia Apresiasi MA, Putusan Ini untuk Mencatatkan Saya Tidak Bersalah..

        Kemudian, Alvin memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.

        Ia mengatakan, setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ Indonesia lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.

        "Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang Zonk/Angus. Jika pemilik perusahaan Investasi bodong di tahan dan pasang badan," katanya.

        "Maka dapat dipastikan klien hangus. Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan Investasi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor Polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh/FULL dan balik nama kepemilikan aset tersebut di Notaris dan lakukan akta perdamaian," tambah dia.

        Sementara, Advokat Hamdani, kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan awal para korban menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH, lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP.

        "Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah di cek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi komplek perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: