Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Reasuransi?

        Apa Itu Reasuransi? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Reasuransi adalah istilah untuk suatu perusahaan asuransi yang melindungi dirinya dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi, diantaranya pembagian atau penyebaran risiko.

        Reasuransi juga menjadi praktik di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian dari portofolio risiko mereka kepada pihak lain melalui beberapa bentuk perjanjian untuk mengurangi kemungkinan membayar kewajiban besar yang dihasilkan dari klaim asuransi.

        Pihak yang mendiversifikasi portofolio asuransinya dikenal sebagai pihak ceding. Pihak yang menerima sebagian dari kewajiban potensial sebagai ganti bagian dari premi asuransi dikenal sebagai reasuradur.

        Baca Juga: Apa Itu Qardh?

        Reasuransi mengurangi kewajiban bersih atas risiko individu dan perlindungan bencana dari kerugian besar atau ganda.

        Dengan melindungi perusahaan asuransi terhadap akumulasi komitmen individu, reasuransi memberi perusahaan asuransi lebih banyak keamanan untuk ekuitas dan solvabilitasnya dengan meningkatkan kemampuannya untuk menahan beban keuangan ketika peristiwa yang tidak biasa dan besar terjadi.

        Melalui reasuransi, perusahaan asuransi dapat menanggung polis yang mencakup jumlah atau volume risiko yang lebih besar tanpa menaikkan biaya administrasi secara berlebihan untuk menutupi margin solvabilitas mereka. Selain itu, reasuransi membuat aset likuid substansial tersedia bagi perusahaan asuransi jika terjadi kerugian luar biasa.

        Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. 

        1. Reasuransi proporsional

        Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Jika ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 30%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis, perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 70% dari jumlah klaim, sementara sisa 30% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

        2. Reasuransi non-proporsional

        Reasuransi non-proporsional yaitu perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggungnya. Jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas Rp2 miliar, maka untuk klaim kurang dari Rp2 miliar, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut.

        Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar di atas Rp2 miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjian, dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

        Dengan banyaknya yang harus diurus, perusahaan asuransi butuh dukungan dari reasuransi. Reasuransi bisa bekerjasama untuk menanggung sebagian resiko klaim, sehingga asuransi dapat memiliki akseptasi yang lebih besar tanpa khawatir resikonya.

        Agar tak terjadi kerugian yang terlalu besar hingga mengancam kebangkrutan, asuransi bekerja sama dengan reasuransi, misalnya dengan perjanjian stop loss. Dengan begitu, pihak asuransi memiliki kepercayaan diri yang lebih baik untuk menjelajah bidang baru atau ekspansi bisnis. Karena itulah, diperlukan kerjasama dengan reasuradur untuk berbagi resiko. Saat kerugian yang terlalu besar terjadi, pihak asuransi tidak menanggungnya sendirian.

        Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, karena ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak disebut following reinsurer.

        Ada empat jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools.

        1. Treaty

        Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional.

        2. Facultative 

        Fakultatif adalah suatu perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggung atau tidak.

        3. Facultative Obligatory

        Facultative Obligatory yakni perjanjian reasuransi saat perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak. Jika perusahaan sepakat untuk direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disekapati.

        4. Pool

        Pool merupakan perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan.

        Pool dibentuk untuk menanggung risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: