Qardh atau Al-Qardh adalah akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam kurun waktu yang disepakati.
Menurut Bank Indonesia, Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Ini karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba.
Baca Juga: Apa Itu Pusat Laba?
Akad Qardh dalam ekonomi Islam bertujuan untuk tolong-menolong, bukan untuk mengambil keuntungan. Namun, riba Qardh juga dapat terjadi ketika peminjam meminta imbalan pinjaman tanpa kejelasan dana imbalan tersebut untuk apa dan kenapa harus dibayarkan.
Dalam akad Qardh tetap ada biaya administrasi yang akan dibebankan kepada nasabah. Nasabah dengan akad Qardh juga dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
Dan jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sayarat dan Rukun Qardh
Akad Qardh dapat berlaku sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: