Diminta Beri Suntikan Booster buat Jemaah Umrah, Ini Jawaban Profesor: Mereka Diperlakukan Khusus
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.
Baca Juga: Pengumuman dari Tanah Suci, Jemaah yang Disuntik Sinovac Wajib Divaksin Booster
"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," imbuhnya
Lebih jauh, Prof Abdul Kadir mengatakan Kemenkes akan melakukan komunikasi dengan Kemenkes Arab Saudi terkait jenis vaksin yang direkomendasikan Arab Saudi bagi warga asing yang masuk ke wilayahnya. Sebab, di Indonesia menggunakan vaksin dengan merek Sinovac, Sinopharm, Moderna, Pfizer dan Astrazeneca.
"Jadi tentunya kita akan melakukan komunikasi dengan Saudi Arabia vaksin apa saja yang direkomendasi. Karena ternyata vaksin Sinovac termasuk yang direkomendasi oleh mereka, tapi untuk pastinya akan kita pastikan lagi sebelum pemberangkatan," ungkapnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab SaudiĀ mengumumkan hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui Arab Saudi, dapat melaksanakan umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu (10/10/2021).
DilansirĀ ArabNews, kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 6 pagi pada hari Minggu 10 Oktober, yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto