Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapasitas Jemaah Masjidil Haram Dibuka Penuh, Pembatasan Sosial Dicabut

        Kapasitas Jemaah Masjidil Haram Dibuka Penuh, Pembatasan Sosial Dicabut Kredit Foto: Reuters/Ahmed Yosri
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi mulai melonggarkan pembatasan COVID-19 dan bersiap menerima jemaah dengan kapasitas penuh atau normal mulai Minggu (17/10/2021). 

        Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Masjidil Haram, Dr. Saad bin Mohammed Al-Muhaimid, mengatakan sejumlah rencana telah dilakukan agar Masjidil Haram dapat beroperasi dengan kapasitas penuh sambil memastikan keselamatan semua orang. 

        Baca Juga: Awas! Jemaah Umrah dengan Sinovac Gak akan Tercatat di Aplikasi Milik Arab Saudi Ini

        Al-Muhaimid menambahkan bahwa pengunjung masjid suci akan tetap diwajibkan memakai masker dan melakukan reservasi untuk melakukan umrah dan sholat melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. 

        Dilansir ArabNews, para pekerja di Masjidil Haram pada Sabtu malam terlihat mengupas stiker yang mengingatkan orang-orang untuk menjaga jarak sosial, menandai berakhirnya ketentuan salat dan berdoa berjarak berdoa 1-2 meter karena pandemi coronavirus. 

        Mulai hari ini,  penerapan jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk di transportasi umum dan di restoran, bioskop, dan mal di wilayah Arab Saudi. 

        Sementara masker tidak lagi wajib di luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu termasuk dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).

        Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan perubahan aturan dimana pertemuan sosial dan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang mulai diizinkan kembali setelah 18 bulan pembatasan sosial dan penguncian wilayah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: