Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Uang Ratusan Juta dan Iphone XR, Begini OTT Bupati Kuansing yang Digaruk KPK

        Ada Uang Ratusan Juta dan Iphone XR, Begini OTT Bupati Kuansing yang Digaruk KPK Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

        Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR).

        KPK mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau yaitu Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

        Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan lembaganya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

        Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

        "Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," ucap Lili.

        Lili mengatakan sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP.

        "Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing," katanya.

        Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

        Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

        "Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," ucap Lili.

        Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.

        "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR," kata Lili.

        KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.

        Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

        Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut.

        "Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: