Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pegiat Lingkungan Minta Keterbukaan Informasi Soal Rencana Pengurangan Sampah Plastik dari Produsen

        Pegiat Lingkungan Minta Keterbukaan Informasi Soal Rencana Pengurangan Sampah Plastik dari Produsen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Greenpeace Indonesia menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait roadmap yang telah dikirim oleh 30 produsen. Untuk sekarang, Greenpeace sedang membuat petisi untuk bisa mengakses peta jalan (roadmap) yang dibuat produsen.

        Meski begitu, Greenpeace telah mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

        Baca Juga: KLHK dan Le Minerale Inisiasi Standarisasi Bank Sampah

        “Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik, sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” sebut Muharram Atha Rasyadi, juru bicara Greenpeace Indonesia pada webinar media “Efektivitas Permen KLHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai”, Jumat (22/10).

        Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia juga dipertanyakan pegiat dan pengamat regulasi persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein. Menurutnya, Peraturan Menteri LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang pemberlakuannya pada 2030 mendatang merupakan waktu yang cukup lama. Produsen-produsen tertentu juga masih belum dilarang untuk memproduksi kemasan-kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

        Menurut Asrul, pelaksanaan EPR (extended producer responsibilty) ini harusnya melalui peraturan pemerintah, yang di dalamnya diatur semua pihak terkait, bukan hanya KLHK saja yang membuat peta jalan. Ini merupakan mandat pasal 16 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

        “Sebenarnya dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah. Itu persoalannya, makanya apa yang terjadi seperti sekarang, simpang siur,  galon isi ulang diserang oleh galon sekali pakai. Plastik sekali pakai ini di satu sisi dilarang, tapi satu sisi seakan-akan disupport. Makanya kenapa terjadi perang antara galon isi ulang dengan galon sekali pakai yang akhir-akhir ini muncul,” sebut Asrul.

        Menurutnya, KLHK seharusnya tidak perlu menunggu perusahaan mau berkomitmen atau tidak dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan mengingat itu sudah kewajiban mereka untuk mengelolanya dengan baik.

        Baca Juga: Presiden sudah Tegas Soal Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti

        “Jadi  tidak boleh takut, karena EPR  itu bukan duit perusahaan tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,” katanya.

        Menurut Atha, Greenpeace telah melakukan survey di kota besar Jakarta Medan dan Makassar. Hasilnya banyak orang sudah sadar bahwa masalah sampah plastik berbahaya bagi lingkungan dan ini senada juga sama survei yang dilakukan oleh LIPI yang menyatakan tingkat kesadaran masyarakat kota terhadap masalah sampah khusus plastik itu tinggi tapi permasalahannya adalah ini tidak berlanjut menjadi sebuah perubahan perilaku. “Menurut konsumen, mereka memiliki keterbatasan untuk bisa mencari kemasan-kemasan plastik yang bisa digunakan secara berulang. Itu yang menyebabkan sekalipun mereka sudah sadar akan bahaya plastik terhadap lingkungan, tapi mereka tetap menggunakannya,” tuturnya.

        Begitu juga halnya dengan pelarangan plastik sekali pakai di masyarakat. Menurut Atha, di satu sisi KLHK membuat peraturan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain mereka juga seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.

        Baca Juga: Ecoton Desak Produsen Ambil Tanggung Jawab atas Persoalan Sampah Plastik

        “Ini kan nggak selesai masalahnya. Apalagi produsen itu mengiming-iming masyarakat bahwa produk mereka lebih hygienis dari galon yang guna ulang. Padahal selama ini kita nggak kenapa-kenapa mengkonsumsi air galon guna ulang ini,” sebutnya.

        Jadi, Atha menegaskan bahwa yang menjadi catatan di Permen 75 itu adalah ada beberapa opsi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.

        “Saya bukannya tidak mendukungnya, tapi jangan itu dijadikan prioritas. Karena daur ulang itu jelas-jelas memiliki banyak keterbatasan, dan recycling rate global saja masih rendah. Itu artinya, kalau kita hanya bicara di hilir saja tapi tidak mengandalkan hulunya, permasalahan sampah plastik di negara kita tidak akan selesai,” katanya.

        Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, mengatakan bahwa Indonesia baru menjalankan EPR itu pada tahun 2019.

        Dia menegaskan bahwa hirarki pengelolaan sampah itu adalah reduce, reuse, recycle. Jadi, katanya, reduce itu paling tinggi tingkatannya, baru diikuti reuse dan recycle.

        “Kita tahu kan bahwa selama ini galon itu reuse, berulang kali dipakai. Jadi, artinya secara hierarki, secara filosofis, itu lebih tinggi dari recycle,” katanya.

        Sebagai informasi, produsen banyak yang mengedepankan isu penggunaan galon yang sekali pakai itu lebih baik dibandingkan dengan yang dipakai berulang. Padahal itu sangat bertolak belakang dengan prinsip pengolahaan sampah yang mengedepankan pengurangan.

         Baca Juga: Koordinator Nol Sampah: Mikroplastik Galon Sekali Pakai Bahayakan Manusia dan Lingkungan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: