Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Dengkul Lemas Dengarnya, Anak Buah Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Warga Waspada!

        Bikin Dengkul Lemas Dengarnya, Anak Buah Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Warga Waspada! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mantaati protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan perjalanan menggunakan kendaraan angkutan umum guna menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19.

        Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait pelonggaran di DKI Jakarta, di mana jumlah penumpang transportasi umum tidak lagi dibatasi setelah provinsi itu berada di PPKM level 2.

        "Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," kata Menkominfo dalam pernyataan pers, Sabtu. Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negaa Sentil Keras Pemerintah Jokowi: Makin Korup Negara

        Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti kereta rel listrik (KRL), Mass Rapid Transit (MRT), dan Bus.

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 itu berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.Baca Juga: Orang Gerindra Sentil Pemerintah, Kebijakan Jokowi yang Melayani Kepentingan Oligarki ada Tiga

        Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

        SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

        Menkominfo Johnny menekankan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota, tapi juga karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19.

        "Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya. Baca Juga: Ngebet Jodohin Jokowi-Prabowo, Alasan Jokpro Terkuak Seterang-terangnya, Ternyata Demi...

        Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain. Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

        Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda. Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: