Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Hukum Bayar Perkara

        Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Hukum Bayar Perkara Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memecat pengikut Moeldoko, drh. Jhoni Allen Marbun, dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni.

        Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

        Baca Juga: Orang Demokrat ke PDIP: Indosat Dijual di Era Megawati, Garuda Bangkrut di Era Jokowi, Camkan Hasto!

        Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

        Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

        "Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku ," kata praktisi hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

        Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

        Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

        "Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: