Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Riba?

        Apa Itu Riba? Kredit Foto: Shuterstock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Riba adalah kelebihan atau tambahan bunga dari jumlah pinjaman saat pengembalian sejumlah presentase tertentu dari pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.

        Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.

        Baca Juga: Apa Itu QA Engineer?

        Dalam surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

        Ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Agama Islam tidak memperkenankan riba dipraktikkan dalam muamalah. Riba merupakan salah satu cara mencari rezeki yang tidak dibenarkan, bahkan dibenci oleh Allah SWT.

        Jenis Riba

        Riba fadli

        Riba fadli adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Hal yang dilarang disini adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

        Riba qardi 

        Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi. 

        Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi). 

        Riba yad

        Riba yad adalah jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. 

        Misalnya jual beli emas, perak dan bahan pangan yang penyerahan barangnya ditunda sampai harga emas naik atau turun. 

        Riba Nasi’ah 

        Riba nasi'ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Misalnya membeli hewan, namun pembayarannya diberi jarak waktu yang tidak menentu. Padahal hewan itu harus diberi makan oleh si penjual setiap hari.

        Riba merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat hadits, dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

        "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

        Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang pemakan riba bahwa mereka seperti orang kerasukan setan dan terkena penyakit gila.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: