Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Covid-19: Durasi Keluarnya Hasil Tes RT-PCR Ditentukan Proses yang Dilaluinya

        Satgas Covid-19: Durasi Keluarnya Hasil Tes RT-PCR Ditentukan Proses yang Dilaluinya Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa terdapat proses cukup panjang dalam suatu hasil tes COVID-19 RT-PCR. Dan durasi keluarnya hasil tes dalam waktu 1x24 jam yang mengacu SE Satgas No. 21 Tahun 2021 beserta Addendumnya.

        "Hal ini diakibatkan karena prosesnya yang cukup panjang dari mulai pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, sampai tahapan ekstraksi dan perbanyakan materi genetik untuk dapat mengetahui CT Valuenya," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (28/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

        Baca Juga: Mencegah Covid-19 Bisa dengan Menjaga Kebersihan Mulut dan Hidung, Ini Caranya!

        Ada beberapa faktor yang mempengaruhi durasi keluarnya hasil diagnostik. Seperti dipengaruhi proses pengambilan sampel, maupun antrian orang yang di tes. "Sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat," imbuhnya.

        Karenanya masyarakat dimohon dapat mematuhi aturan mobilitas ini. Dan kepada laboratorium diagnostik COVID-19, agar dapat mendukung kegiatan masyarakat. Caranya dengan mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas.

        Saat ini, ia menambahkan, bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan adalah bentuk upaya Pemerintah agar masyarakat tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara menetapkan kewajiban testing PCR yang diakui menjadi metode testing paling sensitif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: