Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asosiasi Pemasok: Regulasi yang Dibuat Negara Harus Tumbuhkan UMKM

        Asosiasi Pemasok: Regulasi yang Dibuat Negara Harus Tumbuhkan UMKM Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Aliansi 14 Asosiasi Pemasok Yeane Liem memprotes rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

        "Namun Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi adalah Pasal 10 dan Pasal 11," kata Yeane Liem dalam keterangan persnya, Selasa (2 November 2021).

        Liem menambahkan dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai.

        "Ini berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro dan swalayan besar akan semakin menggurita," tambahnya.

        Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013.

        Liem menambahkan pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

        "Kami pelaku pasar yang terdiri dari  industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan," terangnya.

        Diantara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil.

        "Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menghadapi pasar modern. Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan," terangnya.

        Liem menerangkan apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik, industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah, tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar & menghimpit keberadaan pasar tradisional.

        "Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan di mana," tandasnya.

        Liem pun meminta agar pemerintah turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar agar lebih mempunyai posisi tawar dalam menghadapi pasar modern.

        "Regulasi yang dibuat oleh negara haruslah mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemasok pasar modern dan pedagang pasar. Dan Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu kami dari ALIANSI PEMASOK meminta Permendag 23 tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan,” pintanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: