Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ATR/BPN Luncurkan Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan dua layanan terbaru, yakni fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik, secara daring dan luring pada Jumat (24/09/2021) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

        Peluncuran layanan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat, sebagai inovasi dalam pelayanan digital pertanahan.

        Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta berkontribusi dalam terwujudnya layanan Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik sehingga inovasi ini bisa selesai dan siap digunakan publik.

        “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucapnya.

        Dalam pandangannya, Layanan Informasi Publik ini sangat penting, mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

        Menurut Sofyan Djalil, sudah menjadi tugas Kementerian ATR untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama.

        “Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya. 

        Menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, adanya Loketku didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang.

        “Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

        Di sisi lain, terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Masyarakat pun cukup mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

        “Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.

        Disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, untuk mengajukan permohonan informasi online, di tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Di tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

        Untuk tahap ketiga, imbuhnya, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Nantinya, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

        Di tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Terakhir, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

        “Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” katanya.

        Sementara itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.

        Adapun Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.

        Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: