DJP Sebut Basis UU Perpajakan Pilar 1 dan 2 Sudah Disiapkan: Tinggal Tunggu Detail Implementasinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, basis Undang-Undang untuk perpajakan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBe) telah disiapkan. Kini, Indonesia tengah menunggu detail implementasi yang sedang dibahas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Untuk Pilar 1 dan Pilar 2, basisnya di UU perpajakan kita yang baru, UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), itu sudah kita siapkan. Artinya, dalam konteks untuk dasar UU itu sudah ada," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam dialog virtual "KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia", Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Generasi Muda Rela Membayar Pajak Tambahan untuk Mengatasi Perubahan Iklim
Mekar Satria Utama, atau yang akrab disapa Toto, mengungkapkan, implementasi Pilar 1 kemungkinan besar akan dilakukan melalui multilateral convention pada Juli 2022 mendatang. Terlebih, saat itu Indonesia akan menjadi Presidensi G20.
"Mudah-mudahan itu jadi salah satu kontribusi Indonesia dalam perpajakan internasional ini," tambahnya.
Sementara itu, implementasi Pilar 2 masih akan menunggu finalisasi detail implementasi.
"Untuk roadmap kita siap, tinggal kita implementasikan saja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) rencananya sebagai basis. Kemudian nanti ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Juga pilar 2 nanti akan dilaksanakan melalui multilateral instrumen, itu juga akan kita lakukan perubahan-perubahan terhadap Perpres yang terkait dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) kita," jelas Toto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: