Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperkirakan Bebas Sebelum 2024, Prabowo Jangan Terlalu Ngarep Dukungan Rizieq, Dia Kecewa Berat

        Diperkirakan Bebas Sebelum 2024, Prabowo Jangan Terlalu Ngarep Dukungan Rizieq, Dia Kecewa Berat Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin memperkirakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa bebas sebelum Pilpres 2024 mendatang setelah masa tahanan Rizieq Shihab yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara dipotong setengahnya menjadi hanya dua tahun saja.

        Ujang mengatakan, jika prediksinya itu tidak meleset, maka Rizieq Shihab hampir dipastikan bakal terlibat dalam Pilpres nanti, dia dengan kekuatan massanya diperkiran akan memberikan dukungan pada pasangancalon presiden tertentu.

        "Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik. Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," kata Ujang di Jakarta Rabu (17/11/2021).

        Baca Juga: Pembredel Baliho Habib Rizieq Fiks Jadi KSAD, Eh Pasukan 212 Malah Ngomong Begini... Pedas Bos!

        Ujang memperkirakan, dukungan Rizieq Shihab tidak akan lagidiberikan untuk Prabowo Subianto yang juga digadang-gadang bakal maju pada Pilpres 2024 mendatang, Rizieq Shihab disebutnya sudah kecewa berat dengan Prabowo yang terkesan meninggalkannya pasca Pilpres 2019 lalu.

        "HRS pasti kecewa pada Prabowo," ujarnya.

        Ujang melanjutkan, Rizieq Shihab jelas merasa ditinggal Prabowo lantaran Menteri Pertahanan itu dinilai tak berbuat apa-apa ketika pentolan FPI itu dijebloskan ke penjara atas berbagai kasus hukum yang menjeratnya.

        "Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.

        Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11/2021), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

        Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

        Baca Juga: Fadli Zon Disikat Lagi Usai Ditegur Prabowo: Sering Nyinyir Tapi Nikmati Kue dari Jokowi, Munafik!

        "Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: