Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Neo Commerce Bidik Dana Rp2,5 Triliun, Akulaku Siap Pasang Badan di Rights Issue

        Bank Neo Commerce Bidik Dana Rp2,5 Triliun, Akulaku Siap Pasang Badan di Rights Issue Kredit Foto: Bank Neo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) akan menggelar penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Dalam aksi korporasi tesebut, Bank Neo akan menerbitkan maksimal 1,93 miliar saham baru atau setara dengan 20,45% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Neo Commerce.

        Manajemen Bank Neo mengungkapkan, dengan nilai nominal Rp100 per saham, rights issue akan dilakukan dengan harga pelaksanaan Rp2,51 triliun. Setiap pemegang saham yang memiliki 35 saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Bank Neo pada 30 November 2021 pukul 16.00 WIB mempunyai 9 HMETD dan setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru dalam rights issue kali ini. Sudah ada tiga pihak yang bersedia melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya, termasuk PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Neo. Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 22 November 2021: Stagnan Ya Buibu!

        "PT Akulaku Silvrr Indonesia, Rockcore Financial Technology Co. Ltd, dan PT Gozco Capital telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya untuk membeli saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin, 22 November 2021. Baca Juga: Rupiah dan Mata Uang Dunia Ketar-Ketir Hadapi Dolar AS, Ternyata Ini Biang Keroknya!

        Sebagai informasi, Bank Neo Commerce belum lama ini mengumumkan hasil akuisisi oleh Akulaku. Berdasarkan akte pengambilalihan saham, Akulaku kini menguasai 24,98% atau 1.872.177.646 saham Bank Neo Commerce. Pengambilalihan saham tersebut pun sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 November 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: