Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Gelar Diskusi Panel, KADIN DKI Juga Bagi-Bagi Beras untuk Masyarakat

        Tak Hanya Gelar Diskusi Panel, KADIN DKI Juga Bagi-Bagi Beras untuk Masyarakat Kredit Foto: Kadin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam Rangkaian pelaksanaan RAPIMPOV II/KADIN DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Diskusi Panel dengan tajuk “PERIZINAN USAHA SISTEM OSS – BERBASIS RISIKO” serta Kick Off Bantuan Beras Kepada Masyarakat Jakarta, Senin (22/11).

        Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, menyampaikan kegiatan RAPIMPROV II, ini yang merupakan agenda tetap organisasi. Baca Juga: Kadin: Lakukan Langkah Konstruktif, Hentikan Polemik Bisnis PCR

        "Memang sempat tertunda akibat dari pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta akibat Pandemi Covid-19." Ujarnya.

        Selain itu, ia juga mengatakan rangkaian pelaksanaan RAPIMPROV tahun ini sekaligus menjadi ajang KADIN DKI memberikan bantuan beras kepada masyarakat Jakarta.

        "Dengan berkolabrasi bersama GRAB dan Benih Baik. Kegiatan donasi beras sebanyak 8.335 ini merupakan salah satu program CSR dari Kadin DKI Jakarta." Ujarnya lagi.

        Baca Juga: Alfamart Salurkan Bantuan Sembako bagi 50 Veteran Kota Bandung

        Sambungnya, "Beberapa program CSR lainnya antara lain program vaksinasi, pemeliharaan lingkungan, pendidikan, seni dan kebudayaan, serta beberapa program yang lain," Tambahnya.

        Selain itu dalam kegiatan RAPIMPROV II/2021 ini juga dilakukan Diskusi Panel mengangkat tema “Perijinan Usaha Sistem OSS – Berbasis Risiko”.

        Kegiatan ini dilakukan dalam rangka lebih mensosialisasikan kemudahan berusaha yang dibuat oleh Pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa aturan turunannya.

        "Para pengusaha dalam wadah Kadin Indonesia perlu memahami aturan OSS-RBA ini. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan atau penilaian profesional," tambah Diana Dewi.

        "Dengan dilaksanakannya rangkaian acara dalam pelaksanaan RAPIMPOV II/2021 KADIN DKI Jakarta ini kami berharap dapat meneguhkan kembali komitmen KADIN untuk dapat pulihkan kesehatan dan bangkitan perekonomian dengan berkolaborasi bersama antar stake holder yang ada di DKI Jakarta," Tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: