Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas Perlindungan Anak: Pelabelan Peringatan BPA, Wujud Perlindungan Anak Indonesia

        Komnas Perlindungan Anak: Pelabelan Peringatan BPA, Wujud Perlindungan Anak Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa sertifikasi BPA terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan. 

        Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat. Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. 

        Baca Juga: Tidak Baik untuk Kesehatan, Apa Itu Insomnia?

        "Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB  mengamanatkan  konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," paparnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

        Baca Juga: JKPL Tanya, Kenapa BPOM Lamban dalam Pelabelan Galon Guna Ulang dan Plastik BPA?

        Lanjutnya, ia mengatakan sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

        "Kalau ada label peringatannya ,masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA" ungkapnya.

        Dalam perjalanannya setelah Komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA.

        Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. 

        "Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan," ungkap Arist.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: