Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenaker Titip Pesan ke Perusahaan Pengelola Sawit: Jangan Lupa Sediakan Perlindungan bagi Pekerja

        Kemenaker Titip Pesan ke Perusahaan Pengelola Sawit: Jangan Lupa Sediakan Perlindungan bagi Pekerja Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengingatkan para perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerjanya.

        "Sektor ini memiliki risiko yang berbeda dibanding perusahaan pada umumnya. Oleh karena itu, perusahaan harus menyediakan sarana perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya," kata Indah dalam Diskusi Publik INDEF, Kamis (25/11/2021).

        Baca Juga: Bukan Hanya Kebun, Sawit Sudah Berkembang Jadi Megasektor

        Indah menjelaskan, perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kedua fasilitas ini juga berlaku bagi para pekerja di perkebunan sawit.

        Terkait BPJS Kesehatan, Indah mengimbau para perusahaan untuk memperhatikan mekanisme pelayanan program tersebut bagi para pekerja sawit. Pasalnya, sering kali ditemukan lokasi kebun sawit jauh dari kota sehingga memiliki kendala dalam upaya mengakses fasilitas kesehatan, seperti klinik atau rumah sakit.

        "Ini juga perlu kita antisipasi, para pekerja buruh di mana pun dapat mengakses layanan kesehatan," ujarnya.

        Kemudian mengenai BPJS Ketenagakerjaan, menurut Indah, perusahaan perlu memerhatikan aspek jaminan pensiun. "Bagi perusahaan yang sudah menyelenggarakan jaminan pensiun, perusahaan juga tetap harus melakukan perlindungan dasar jaminan pensiun yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

        Selain kedua hal tersebut, Indah mengingatkan hal yang tak kalah penting adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja anak, serta pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

        "Perusahaan perlu mewujudkan situasi kerja yang aman, tenteram, dan sehat sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan produktif, sehingga industri pun dapat berjalan secara efisien dan produktif," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: