- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Panitia Reuni 212 Perlu Dengar Omongan Wakilnya Mas Anies: Mohon Semua Panitia...
Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 berencana menggelar acara Reuni 212 di sekitar Patung Kuda, seberang kawasan Monumen Nasional (Monas), pada 2 Desember 2021 mendatang.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak PA 212 untuk mempertimbangkan lagi menggelar acara Reuni 212 itu.
Sebab, kata Riza, saat ini situasi di Jakarta masih dalam kondisi pandemi COVID-19, walaupun statusnya sudah PPKM Level 1.
Baca Juga: Ketua IMI: Anies Baswedan? Enggak!
"Mohon semua panitia pertimbangkan, kita masih pandemi sekalipun sekarang di level 1. Mohon dipertimbangkan, dan mohon semua sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata Wagub DKI di Balai Kota, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Riza mengatakan menghormati rencana PA 212 menggelar Reuni 212. Namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.
"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan Reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.
Di samping itu, Riza menyatakan, acara Reuni 212 juga harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) COVID-19 DKI Jakarta.
Riza mengatakan, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas COVID-19 sebelum memutuskan memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan Reuni 212 tersebut.
"Reuni 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin Satgas COVID-19," ungkap Wagub DKI.
Diketahui, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212. Ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia. Salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum, harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Baca Juga: Pendapat Petinggi MUI Soal Reuni 212: Ada yang Bilang Nggak Usah, Ada Juga yang Bilang Nggak Masalah
Pasalnya kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," tutur Zulpan.
Panitia Reuni 212 juga harus kantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara. Selain itu, pihak panitia nantinya harus mengantongi izin rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga pengajuan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto