Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Trihatmodjo Tegaskan Jika Dana Sea Games 1997 Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

        Bambang Trihatmodjo Tegaskan Jika Dana Sea Games 1997 Tak Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Kredit Foto: Twitter/SumatraHeadline
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo. 

        Justru Bambang Trihatmodjo banyak mengeluarkan dana pribadi guna mendukung kesuksesan pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara ini.

        "Pak Bambang Trihatmodjo ikut mengeluarkan uang pribadi dan aset untuk mendukung kelancaran kegiatan Sea Games tersebut," jelas  Hardjuno, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/12/2021). 

        Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) yang juga Ketua Harian Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997, Bambang Riyadi Soegomo pun memastikan dana talangan Sea Games 1997 tersebut tidak masuk kantong pribadi Bambang Trihatmodjo. 

        "Malah saya dan pak Bambang Trihatmodjo itu banyak keluar uang untuk kelancaran acara itu," jelas  Bambang di Jakarta, Selasa (30/11).

        Baca Juga: Orang MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kemenkeu Langsung Kasih Jawaban Menohok

        Hardjuno memastikan tidak sepeserpun dana talangan itu masuk ke rekening Bambang Trihatmodjo.

        Sebab, seluruh uang pinjaman langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997.

        "Seperti bukti serah terima cek Rp 35 Miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya di serahkan kepada KONI untuk pelaksanaan Sea Games 1997," terangnya.

        Lebih lanjut, Hardjuno menuturkan pengambilalihan kegiatan olahraga internasional  SEA Games XIX dari Brunei ke Indonesia merupakan keputusan pemerintah.

        Hal ini diambil lantaran Brunei Darussalam pada massa itu tidak siap melaksanakan kegiatan Sea Games tersebut.

        Karena itu, Indonesia mengambilalih pelaksanaan Sea Games 1997 itu.

        "Pelaksanaan Sea Games 1997 merupakan hubungan secara internasional antar negara dalam hal ini Indonesia melalui KONI," terangnya.

        Namun pada saat itu, negara tidak mempunyai APBN untuk membiayai penyelenggaraan Sea Games tersebut. Maka pemerintah meminta bantuan swasta untuk mencari biaya.

        Adapun biaya pelaksanaan Sea Games tersebut sebesar Rp 70 Miliar.

        Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan Sea Games oleh konsorsium swasta.

        Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkeu akan kembali menagih utang negara kepada Bambang Trihatmodjo. Apalagi gugatan yang dilayangkan putra Soeharto ini ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan seperti biasa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

        "Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," katanya.

        Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun akhirnya gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT ini akhirnya ditolak sehingga tidak dilanjutkan.

        Baca Juga: Nahloh, Jokowi Diminta Pecat Sri Mulyani oleh 10 Petinggi MPR karena...

        Gugatan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".

        Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Saudara Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

        "Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," pungkas Setya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: