Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak Video Habib Bahar Nyanyi 'BCL' Bareng Perempuan Berhijab, Ternyata Oh Ternyata...

        Terkuak Video Habib Bahar Nyanyi 'BCL' Bareng Perempuan Berhijab, Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith (HBS) mendatangi seorang perempuan berhijab yang sedang bernyanyi, viral di media sosial.

        Saat didatangi Habib Bahar, perempuan itu tengah menyanyikan lagu 'Karena Kucinta Kau' yang dipopulerkan oleh Bunga Citra Lestari alias BCL.

        Rekaman video berdurasi 30 detik itu juga memperlihatkan momen Habib Bahar yang mengenakan kemeja putih, tersenyum.

        Baca Juga: Geger Lagi! Usai Ancam Habisi Pengkhianat Rizieq, Bahar Kembali Lontarkan Pernyataan Mengejutkan

        Habib Bahar kemudian diminta duduk oleh perempuan berhijab tersebut di sampingnya.

        Di dalam video itu juga terdengar suara orang lain yang mengabadikan momen kemesraan Habib Bahar bersama istrinya.

        Menanggapi video viral itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta angkat bicara.

        Menurut Ichwan, momen seperti tampak dalam video yang beredar di media sosial itu terjadi pada bulan lalu.

        "Wah, itu sudah lama. Sekitar tanggal 21 atau 22 November malam," kata Ichwan melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (1/12) malam.

        Dia menyebut perempuan berjilbab dalam video itu merupakan istri Habib Bahar, Fadlun Faisal Balghoits.

        "Itu saat (Habib Bahar) keluar dari Lapas Gunung Sindur kemarin. Dan HBS kumpul dengan keluarganya," ujar Ichwan.

        Pengacara itu mengatakan video tersebut direkam seusai Habib Bahar bebas murni dari penjara.

        Namun, Ichwan tidak memerinci di mana lokasi kliennya berkumpul kembali dengan keluarga besarnya.

        "Di suatu tempat, berkumpul dengan keluarga besar beliau," pungkas Ichwan Tuankotta.

        Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11).

        Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: