Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telak! Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina, Mahfud MD Singgung Soal...

        Telak! Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina, Mahfud MD Singgung Soal... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung tindakan selebgram Rachel Vennya yang memberikan Rp 40 juta kepada seorang protokol Bandara Soekarno Hatta, Ovelina Pratiwi sebagai bentuk pungutan liar.

        Hal tersebut dikarenakan uang yang diberikan Rachel disetorkan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).

        "Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta. Tapi nyetornya ke seorang ASN, itu pungli," kata Mahfud dalam acara rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

        Baca Juga: Jangan Kaget, Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024 Terkuak! Pengamat Beri Catatan Penting...

        Mahfud tampak mengikuti kasus yang melibatkan Rachel beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Menurut pengamatannya, Rachel menyetorkan uang kepada Ovelina supaya tidak menjalani karantina sehabis pulang dari Amerika Serikat.

        Setelahnya uang itu diberikan kepada seorang ASN. Dengan tegas, Mahfud akan meminta kepada pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas.

        "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," ucapnya.

        Rachel Akui Setor Rp 40 Juta

        Selebgram Rachel Vennya mengakui telah mengeluarkan uang Rp 40 juta demi tidak dikarantina setelah pulang dari Amerika Serikat (AS) kepada Ovelina Pratiwi, seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta. Ovelina pun mengaku menerima uang itu.

        Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.

        Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.

        “Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.

        Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” kata Ovelina.

        Baca Juga: Kiprah Haji Lulung 'The Godfather' Tanah Abang, dari Pengusaha Sampai Perseteruan dengan Ahok

        Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas. Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?” tanya hakim.

        “Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.

        Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.

        “‘Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta’ saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina.

        “Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?” tanya hakim lagi.

        “Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.

        Ovelina menyebut Satgas meminta uang Rp 10 juta per orang. Diketahui Rachel kabur karantina bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, Rachel membayar Rp 40 juta.

        “Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” katanya.

        Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania. Sosok Kania ini tidak diketahui. Namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.

        “Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya ‘Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania’ dikasihlah nama Kania itu, saya transfer,” jelas Ovelina.

        Ovelina mengaku tidak tahu sosok Kania ini. Dia juga mengaku belum pernah bertemu. Adapun uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.

        Baca Juga: Singgung 212, Presiden Sampai Panglima TNI Disebut-sebut Munarman dalam Pembacaan Eksepsi Kasusnya

        “Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.

        Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: