Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dianggap Darurat, PKB Minta RUU Ini Dibahas Khusus di Muktamar NU 

        Dianggap Darurat, PKB Minta RUU Ini Dibahas Khusus di Muktamar NU  Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi -

        Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsulrijal meminta Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibahas dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-26 Desember mendatang.

        “Kami memohon pada Muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal dalam jumpa press di ruang Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

        Cucun mengatakan peningkatan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Kasus asusila tersebut terjadi hampir di semua sektor masyarakat. Baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum. Para pelaku pun beragam dari dosen, bapak rumah tangga, anak sekolah, bahkan para mahasiswa.

        Baca Juga: Anies Lagi Anies Terus… Anies Baswedan Disorot Soal Upah Buruh, Musni Umar Bersuara: Salah Alamat!

        “Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas,” katanya. 

        Dia mengungkapkan rekomendasi dari Muktamar NU terkait kasus kekerasan seksual sangat diperlukan oleh Fraksi PKB sebagai representasi politik kaum Nahdliyin. Diharapkan arahan para masyayikh, para ulama, para pengurus nadhliyin di semua level dari seluruh Indonesia akan mampu merumuskan secara komprehensif rumusan masalah kekerasan seksual dan alternatif solusinya.

        “Kekerasan seksual ini kan banyak faktor pemicunya baik dari unsur sosiologis, ekonomi, maupun budaya. Kami memohon ada kajian khusus terkait penyebab dan alternatif solusi yang ditawarkan,” katanya. 

        Dengan dibahasnya RUU TPKS dalam Muktamar NU, diharapkan akan memberikan pandangan kepada kader NU yang berada pada partai lain di DPR RI supaya segera melakukan pembahasan bersama partainya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. 

        "Kita sangat memohon sekali dan membutuhkan sekali support dari Muktamirin terkait tindak pidana kekerasan seksual sehingga harapan kami kalau sudah Nahdiyin atau Muktamirin yang membahas ini akan menjadi dorongan yang sangat kuat ketika masuk masa sidang nanti januari, ini akan segera disahkan di paripurna menjadi usul inisatif dpr," katanya. 

        Cucun menegaskan kajian dan bahasan di forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan sangat lengkap jika benar-benar dilakukan. Dalam forum tersebut kekerasan seksual akan dibahas dari kajian fiqh, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.

        “Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang saat ini belum juga selesai dilakukan,” katanya. 

        Salah satu penganjal pengesahan RUU TPKS, kata Cucun adalah perbedaan cara pandang perumusan definisi kekerasan seksual di antara fraksi-fraksi di DPR. Perbedaan cara pandang ini cukup dalam karena dipengaruhi cara pandang keagamaan masing-masing fraksi.

        Baca Juga: Jleb! Said Aqil Bersuara Soal 212, Balasan Novel Bamukmin: Kebakaran Jenggot Dia Sampai Nggak Punya!

        “Jika Muktamar NU sebagai forum tertinggi organisasi keislaman terbesar telah merumuskan cara pandang keagamaan dalam menyikapi RUU TPKS ini maka dampaknya akan sangat besar baik bagi kami fraksi PKB maupun masyarakat umum, sehingga bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS,” katanya. 

        Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan PKB sejak awal dalam posisi mendukung pengesahan RUU TPKS. Posisi tersebut untuk memastikan jika para korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan kasus kekerasan seksual bisa dicegah sedini mungkin. Selain itu, Undang-undang existing seperti KUHP dan KUHAP harus diakui mempunyai beberapa kelemahan mendasar untuk melindungi korban kekerasan seksual.

        “Oleh karena itu sesuai amanat dari Ketum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar kami all out mendukung pengesahan RUU TPKS,” katanya.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: