Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti

        UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasakan alasan dia dan Gubernur Anies Baswedan, memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) di wilayah Ibu Kota. 

        "UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh," kata Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarya Pusat, Senin, 20 Desember 2021. Ia menjelaskan, Pemrov DKI Jakarta selama 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP dan selalu di atas pertumbuhan ekonomi.

        Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Jika Pilpres Dilakukan Sekarang, Maka Pasangan Ini Juaranya

        "Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp37 ribu kan kurang, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," ujarnya.

        Menurutnya, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil.

        "Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujarnya.

        Tentu, ia berharap kepada semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. 

        "Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," katanya.

        Baca Juga: Disebut Ketua NU DKI Sebagai Pemimpin Indonesia Masa Depan, Begini Respons Unik Anies Baswedan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: