Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah berupaya keras agar penularan COVID-19 tidak meluas. Terutama pada kegiatan-kegiatan masyarakat terkait hari raya Natal 2021. Terlebih lagi, di Indonesia telah ditemukan kasus varian baru, Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas COVID-19 di gereja.
Baca Juga: Masyarakat Diminta untuk Sadar Tidak Langgar Aturan Saat Nataru
"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk keanggotaannya, Satgas COVID-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi. Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus COVID-19.
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta dengan sangat untuk tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan. Serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: