Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jutaan Vaksin Kedaluwarsa di Nigeria Akhirnya Dimusnahkan Sia-Sia

        Jutaan Vaksin Kedaluwarsa di Nigeria Akhirnya Dimusnahkan Sia-Sia Kredit Foto: Reuters/Afolabi Sotunde
        Warta Ekonomi, Abuja -

        Nigeria telah memusnahkan lebih dari 1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang kedaluwarsa. Pemusnahan pada Rabu (22/12/2021) ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin tak layak pakai telah dikeluarkan dari peredaran.

        Seminggu sebelumnya, otoritas kesehatan mengumumkan kalau sejumlah dosis vaksin Covid-19 yang disumbangkan oleh negara Barat punya umur simpan yang tersisa beberapa pekan saja. Menurut laporan Reuters pada 7 Desember, sekitar 1 juta vaksin Covid-19 di Nigeria diperkirakan telah kedaluwarsa pada November tanpa digunakan.

        Baca Juga: Sekitar Sejuta Vaksin Belum Dipakai Kedaluwarsa di Nigeria Bulan Lalu

        Direktur Eksekutif Badan Pengembangan Perawatan Kesehatan Utama Nasional, Faisal Shuaib berdalih Nigeria terpaksa tetap menerima dosis tersebut karena langkanya pasokan vaksin di Benua Afrika. Jadi, negara itu tahu betul kalau persediaan tersebut punya umur simpan yang pendek.

        "Kami telah berhasil menarik 1.066.214 dosis vaksin AstraZeneca yang telah kedaluwarsa. Kami telah menepati janji kepada warga Nigeria untuk transparan. Pemusnahan hari ini merupakan kesempatan bagi warga Nigeria agar percaya pada program vaksinasi," ungkap Shuaib, dilansir dari Reuters.

        Pemerintah Nigeria telah mendorong pengiriman vaksin lebih banyak karena tingkat vaksinasinya tertinggal dari wilayah lain yang lebih kaya.

        Rendahnya angka vaksinasi ini meningkatkan risiko infeksi dan angka kematian Covid-19 yang lebih banyak. Terlebih lagi, muncul varian baru Omicron yang lebih cepat menyebar.

        Meski begitu, Menteri Kesehatan Osagie Ehanire bertekad tak akan lagi menerima vaksin dengan umur simpan yang pendek, mengutip keputusan komite presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: