Pusat Penerangan Angkatan Darat menyampaikan kabar terbaru tiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS usai ditangkap.
TNI AD memastikan tiga anggotanya yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya telah dilakukan penahanan.
Ketiganya terus didalami kasus tabrak lari terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu 8 Desember 2021 di Jl Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana dengan pasal berlapis," terang Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna dalam pernyataannya, Minggu (26/12/2021). Baca Juga: 3 Oknum TNI Terlibat Kasus Tabrak Lari, Begini Suara Lantang Jenderal Andika Perkasa
Pasal yang bakal menjerat ketiga oknum tentara itu adalah Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya," kata Tatang.
Tatang memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan Tindak Pidana yang dilakukan ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas.
"Serta memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," kata dia.
Kasus tabrak lari hingga tewas yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD ini bermula saat dua orang sejoli yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember 2021. Setelah kejadian, kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit terdekat.
Meski demikian, warga sekitar sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil tersebut.
Selang beberapa lama, kedua orang tua korban tidak menemukan Handi dan Salsabila setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitar tempat kejadian.Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian.
Pada 11 Desember 2021, jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Baca Juga: 3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap
Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.
Panglima TNI Jendaral Andika Perkasa mengatakan pelaku dalam kasus tersebut bisa dihukum seumur dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.
"Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: