Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap

3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap 3 Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari Nagreg Ditangkap | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas yakni HS dan S yang ditemukan di dua titik berbeda sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Tiga anggota TNI yang terlibat yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca juga: Kodam Siliwangi Akui Pelaku Tabrak Lari Nagreg Diduga Oknum TNI

Menurut dia, tiga anggota TNI tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

“Selain itu, melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Sementara, kata dia, Kolonel Infanteri P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini, P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Lalu, Kopral Dua DA adalag Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

“Kopral Dua Ahmad merupakan Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: