Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Forum Umat Muslim Indonesia Minta Pemerintah Gunakan Vaksin yang Halal

        Forum Umat Muslim Indonesia Minta Pemerintah Gunakan Vaksin yang Halal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 haram di Indonesia.

        Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). 

        "Pemerintah Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022," kata Presidium FUMI Eki Pitung.

        Massa aksi menyebut, sejak awal tahun 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama islam.

        MUI menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim.

        "Saat ini (setelah berlangsung 2 tahun), jumlah dan jenis vaksin covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," kutipan siaran resmi itu.

        Pria yang akrab disapa Eki Pitung itu melanjutkan, meski sudah berlangsung dua tahun, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun haram.

        Pemerintah pun, katanya, berencana mulai Januari 2022 melakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat dengan menggunakan enam jenis vaksin yang tidak semuanya halal. Eki mengingatkan, jumlah muslim di Indonesia sangat besar. Sehingga pemilihan jenis vaksin halal harus menjadi prioritas pemerintah.

        "Sehingga perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster kedepan," ujar Eki.

        Untuk itu, Eki bersama FUMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui Kemenkes. Dalam orasinya ia meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2022.

        "Kami juga meminta setop jor-joran membeli vaksin haram impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," ujarnya.

        FUMI juga meminta adanya larangan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksa muslim disuntik dengan vaksin haram. "Kami juga menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim,” bebernya.

        Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan pengunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat. FUMI meminta Kemenkes mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam Muktamar NU yang mengatakan harus prioritaskan vaksin halal.

        "Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat Covid-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU,” ucapnya, dalam aksi damai yang diikuti sekitar 500 orang tersebut.

        Sebelumnya, Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengajak masyarakat, terutama umat muslim menggunakan vaksin yang telah memperoleh sertifikasi halal. Menurut dia, kehalalan vaksin sangat penting bagi umat Islam. 

        Menurut dia, penggunaan vaksin tidak halal bakal berdampak besar bagi umat muslim. Salah satunya, berkaitan dengan kesahan ibadah yang dijalankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: