Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancaman Kubu TNI Bikin Ngeri, Kubu Habib Bahar Sampai Bilang.....

        Ancaman Kubu TNI Bikin Ngeri, Kubu Habib Bahar Sampai Bilang..... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi -

        Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyoroti kedatangan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat.  

        Dia mengaku pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.

        "Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (1/1/2022). Baca Juga: Didatangi, Diancam, dan Dibuat Takut Brigjen TNI, Orangnya Habib Bahar: Itu Namanya....

        Bahkan, Brigjen Achmad juga mengancam Habib Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian. 

        "Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar," ungkapnya.

        Dia lantas menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI. Justru yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.

        "Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri," tuturnya.

        Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

        Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: