PT Batubara Selaras Sapta (BSS) pada 2022 mendorong manajemen PT BSS agar segera melakukan produksi memenuhi permintaan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Perusahaan mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 168/PK/PDT/2016, tanggal 15 Juni 2016, dan telah dilaksanakan eksekusi melalui Penetapan Eksekusi nomor: 250/PDT.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2019.
Baca Juga: Efek Domino Larangan Ekspor Batubara dalam Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik
PT BSS sudah memasuki tahap produksi sejak 3 Desember 2019 dalam jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.
Salah satu amar putusannya dipaparkan oleh Direktur Utama BSS Revli Mandagie di Jakarta tanggal 2 Januari 2022 ini, didampingi oleh kantor hukum Yusril Ihza Mahendra & Patners, P.K. MA RI menegaskan bahwa susunan pemegang saham perseroan yang sah adalah adalah:
1. Aan Rustiawan 1400 lembar
2. Revli Orelius Mandagie 700 lembar
3. KRM Japto Sulistio Suryosumarno 700 lembar
4. Herman Afif Kusumo 700 lembar
Adapun susunan Pengurus terdiri dari Direktur Utama dijabat oleh Revli Orelius Mandagie, posisi direktur oleh Rivat Argoebie dan Ali Rahman. Sementara susunan komisaris dijabat oleh Herman Afif Kusumo sebagai Komisaris Utama dan Aan Rustiawan serta Japto Sulistio Suryosumarno masing-masing sebagai komisaris.
Dengan keputusan tersebut, lanjut Revli, sangat jelas bahwa carut marut permasalahan hukum PT BSS sudah selesai, berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan tahapan produksi PT BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, peningkatan lapangan kerja.
Revli Mandagie dalam kesempatan yang sama berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan penyesuaian data MODI di Kementerian ESDM dapat segera terlaksana sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.
Lebih lanjut Revli Berpesan kepada publik berbagai informasi transaksional, dalam bentuk apapun hendaknya harus berdasarkan Putusan PK MA RI tersebut, termasuk pengalihan saham-saham perseroan dan tidak terbatas segala perikatan dan atau perjanjian tindakan hukum yang mengatasnamakan perseroan PT BSS, jika diluar Amar Putusan PK MA RI tersebut, dengan sendirinya menjadi batal demi hukum.
Terakhir, tak kalah penting bahwa lokasi PKP2B, PT BSS di Kabupaten Paser Panajam Kalimantan Timur merupakan daerah penyangga utama Ibu Kota Negara yang baru sehingga ke depan berencana mempersiapkan pengembangan Clean Coal Integrated Energy demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: