Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menohok! Kasusnya Ramai, Habib Bahar Sampai Disebut 'Si Rambut Jagung' Oleh Seorang Komisaris

        Menohok! Kasusnya Ramai, Habib Bahar Sampai Disebut 'Si Rambut Jagung' Oleh Seorang Komisaris Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto memberikan tanggapan soal perkembangan kasus penceramah kontroversial, Bahar Smith. Hal itu disampaikannya usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya.

        Dede pun menyinggung kala pemeriksaan Bahar Smith yang diikuti oleh banyak pengikutnya. Tak ketinggalan, ia pun menyinggung Habib Bahar kala berteriak soal demokrasi. Dan juga, ia singgung soal tagar untuk membela Bahar Smith yang sempat meramaikan media sosial.

        Baca Juga: Omongan Orang PKB Menohok! Bahar Smith Diminta Hadapi Hukum Dengan Jantan, Tak Usah Bawa-Bawa...

        "Udah diantar lasekar tulang lunak ditungguin sampe tengah malam, ngancem "jika saya dipenjara, maka Demokrasi di Indonesia sudah mati”, di sosmed pake tagar  #.AllahWithHBBS," cuit Dede Budhayarto di Twitter, Selasa (4/1/2022).

        Lebih lanjut, sang komisaris sampaikan soal doa para pengikutnya tersebut. Menurutnya, doa tersebut tidak dikabulkan oleh Allah, alhasil Bahar Smith tetap tersangka dan ditahan. Tak tanggung-tanggung, Deddy pun menyebut Bahar Smith sebagai 'si rambut jagung'.

        "Doa gerombolan itu tidak diijabah oleh ALLOH SWT, si rambut jagung tetap jadi TERSANGKA & DITAHAN," pungkasnya.

        Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Langsung Ditahan, Pengacara: Kami Akan...

        Sebagai informasi, Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

        Ia pun telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). Usai jalani pemeriksaan, ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: