Kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith memanas dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin angkat bicara mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bukan Soal Jenderal Dudung, Ini Omongan Habib Bahar yang Bikin Masuk Penjara Lagi, Terbongkar Sudah!
"Mau jadi apa negeri ini?" kata Novel Bamukmin, Selasa (4/12).
Padahal, dari Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah menginstruksikan untuk melakukan restoratif justice terkait persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE. Novel menyebut, perkara bisa diselesaikan di ruang penyidikan.
"Kalau begitu KASAD Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur," katanya.
Novel menganggap Dudung juga sudah tiga kali membuat gaduh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: