Catat, Jangan Panas! Penetapan Secepat Kilat Terhadap Habib Bahar Dinilai Sudah Tepat
Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla'ul Anwar (IPMA) Daden Ahmad Sugiri menilai keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax tepat dan tegas.
Menurutnya, bagaimanapun hukum harus berdiri tegak, dan tidak pandang bulu, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian dan hoax.
Ketaatan dalam Bernegara
"Karena ini bicara soal ketaatan dalam bernegara," kata Daden di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Penyebaran Hoax Dilarang
Baca Juga: Teror Kepala Anjing ke Ponpes Habib Bahar, Slamet Maarif Blak-blakan: Teror Sekaligus Sinyal...
Daden menyampaikan organisasinya mendukung langkah institusi Polri, terkhusus Polda Jawa Barat, sebagai lembaga penegak hukum.
"Sekali lagi harus kami sampaikan bahwa, PP IPMA mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat, karena dengan ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka, ini akan menjadi cermin bagi siapapun, dan dari kelompok mana pun bahwa melakukan ujaran kebencian dan penyebarkan hoax itu dilarang. Itu perintah UU juga perintah agama," kata Daden.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin, 4 Januari 2021. Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
"Kami menghimbau kepada semua pihak dan semua elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi, dan tidak tersulut. Karena bagaimana pun keputusan yang diambil Polda Jawa Barat, itu sudah tepat," kata Deden lagi.
Pengunggah Video Jadi Tersangka
Selain Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Senang Habib Bahar Smith Ditahan, Polri Top
"Kami mengajak kepada semua pihak untuk, ayo kita dukung aparat penegak hukum," kata Daden. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto