Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak! Ferdinand Hutahaean OTW Susul Habib Bahar? Polisi Bilang Begini...

        Alamak! Ferdinand Hutahaean OTW Susul Habib Bahar? Polisi Bilang Begini... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Tuhan orang lain' berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

        "Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 5 Januari 2022, seperti dilansir Suara.com.

        Laporan terkait Ferdinand Hutahaean telah diterima Polri dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

        Baca Juga: Malang Banget Nasibnya Ferdinand, Orang Partai Ummat Ikut Ngerongrong Polisi: Tangkap dan Borgol!

        Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

        "Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.

        Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

        Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

        "Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

        Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

        Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

        "Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.

        Adapun dikasus berbeda, Ferdinand sempat mendesak agar pihak Kepolisian untuk segera menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan agar Indonesia menjadi teduh.

        "Jadikan tersangka dan tahan!" katanya.

        "Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!" cetusnya lagi.

        Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bahar bin Smith sudah sepatutnya ditahan karena melakukan ujaran kebencian.

        Menurutnya, dalam kasus Bahar bin Smith tidak ada kriminalisasi ulama, karena semua sama di depan hukum.

        "Tidak ada kriminalisasi ulama. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU dan itu adalah perbuatan kriminal yang harus diproses hukum," katanya.

        "Kpd politisi2 kardus dan tokoh2 qadrun, jgn fitnah polri dan pemerintah dgn isu kriminalisasi ulama," lanjutnya.

        Sementara itu diketahui, doa Ferdinand tampaknya lansung terkabul, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: