Kader PDIP Kapitra Ampera meminta pihak yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI karena cuitan di Twitter yang diduga bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Baca Juga: Politikus Gerindra Komentari Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Tekankan Hal Ini
"Saya minta dicabutlah semua laporan itu dan kita maafkan (Ferdinand), kita dialog," kata Kapitra belum lama ini, melansir Fajar.co.id, Senin (10/1/2022).
Kapitra meminta masyarakat memaafkan perbuatan Ferdinand yang mengaku mualaf sejak 2017 itu. Bagi Kapitra, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membina Ferdinand guna menguatkan keislaman Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu.
"Ada pengakuan jujur, kita maafkan sebagai umat Islam, apalagi dia juga bagian dari umat Islam karena dia baru mualaf, baru mengerti Islam. Kita umat Islam harus membimbingnya," ujar Kapitra.
"Ini tanggung jawab umat Islam untuk membinanya. Malahan orang seperti ini berhak terima zakat, loh, mualaf," sambung Kapitra.
Ferdinand sebelumnya menyampaikan pernyataan terbuka. Selain meminta maaf, dia juga mengaku seorang mualaf.
Permintaan maaf itu terkait cuitannya di Twitter, dengan narasi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Kalimat yang ditulis Ferdinand di Twitter itu lantas menimbulkan kontroversi sehingga berujung pelaporan dirinya ke polisi. "Saya mohon maaf dengan segala kerendahan hati atas kekeliruan saya," kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, ada orang yang tidak mengenal dan tidak tahu bahwa dirinya seorang muslim. Orang itu telah menuduhnya dengan kalimat yang tidak tepat. Terutama, tentang identitas agamanya sehingga menjadi ribut dan gaduh.
"Saya adalah seorang muslim, seorang mualaf sejak 2017," ujar Ferdinand Hutahaean.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum