Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus Gerindra Komentari Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Tekankan Hal Ini

Politikus Gerindra Komentari Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Tekankan Hal Ini Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.

"Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (10/1).

Baca Juga: Apa Benar Habib Bahar Ngamuk di Tahanan? Aziz Yanuar Blak-blakan Bilang...

Menurut dia, keadilan restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan. Konsep itu berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.

Habiburokhman mengatakan bahwa keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan. "Kita mengedepankan dialog daripada saling menonjok, hindari kesalahpahaman dan perkuat persaudaraan," bebernya.

Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Status itu didapat setelah ulama kelahiran Kota Manado itu menyampaikan sebuah ceramah di wilayah Bandung Raya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Laporan dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan kalimat di Twitter yang isinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: