Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Hantu' Benar Harun Masiku, Bertahun-tahun Buron Nggak Ada Hasil... ICW Desak Dewas Lakukan Hal Ini

        'Hantu' Benar Harun Masiku, Bertahun-tahun Buron Nggak Ada Hasil... ICW Desak Dewas Lakukan Hal Ini Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengejaran buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Sudah dua tahun, sejak 8 Januari 2020 hingga kini Harun masih menikmati udara bebas.

        "Genap sudah dua tahun KPK membiarkan tersangka penyuap Komisioner KPU, Harun Masiku, untuk tidak menjalani proses hukum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

        Menurut Kurnia, dua tahun KPK belum menangkap buronan Harun Masiku. Bagi ICW sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan sebagaimana diatur dalam UU KPK.

        "Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun. Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas,"ucap Kurnia.

        Baca Juga: "Diam Tak Bergerak, Bergerak Tak Terlacak", Hadeh... KPK Akui Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku

        Yang dikhawatirkan ICW, bukan karena KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku. Namun, diduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain kasus suap tersebut.

        "ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,"kata Kurnia

        Sepatutnya, Dewas KPK sudah seharusnya mengklarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak dalam sengkarut pencarian Harun Masiku.Pertama, tentu Dewas memanggil lima pimpinan KPK. Kemudian, deputi penindakan KPK serta eks pegawai KPK yang sempat ditugaskan mencari Harun. Namun, telah diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

        "Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," ungkapnya

        Kurnia menduga sejak awal Harun Masiku belum tertangkap permasalahan berada di level komisioner KPK. Dimana, dari setiap peristiwa yang dilihat oleh ICW selama pengejaran Harun Masiku, ternyata cukup sederhana menjelaskan duduk permasalahan. Sebab, untuk tiba pada kesimpulan itu sudah cukup terang benderang.

        Salah satunya, ketika pimpinan KPK tidak sama sekali melindungi pegawainya yang diduga disekap di PTIK. Selanjutnya, tidak ada penjelasan yang klir mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK.

        "Terakhir sudah pasti perihal pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun melalui Tes Wawasan Kebangsaan," katanya.

        Maka itu, ICW tidak habis pikir pencarian terhadap seorang Harun Masiku sampai berlarut-larut. Ditambah, dengan tidak adanya inisiatif Dewas KPK untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya.

        "Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini," katanya.

        Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.

        Baca Juga: Pendukungnya Jangan Kaget, Bukan Satu Tapi Tujuh Kasus Dugaan Korupsi Ahok yang Dilaporkan ke KPK!

        Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

        Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.

        Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

        Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

        Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: