Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar dari Polda Jawa Barat. Kabar terbaru perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Baca Juga: Kenapa Ferdinand Ditahan, Tapi Denny Siregar dan Abu Janda Enggak? Novel Bamukmin Buka Rahasianya...
Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan perihal kasus Denny Siregar tersebut. "Masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," tegas mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu.
Perihal rencana pemanggilan Denny Siregar, Zulpan mengaku belum bisa menyampaikan. "Kami akan menanganinya secara profesional," ujarnya.
Lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan penyidik sedang mendalami pasal yang menjerat Denny Siregar. "Kami dalami dahulu. Nanti dijerat UU ITE terkait pasal apa, yang jelas sudah dilimpahkan," kata Kombes Zulpan.
Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya. Densi dilaporkan Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. Belakangan, terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: