Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Makin Rumit! Keterangan Saksi Menunjukkan Munarman Mau Diusir saat Acara Pembaiatan ISIS di Ciputat

        Makin Rumit! Keterangan Saksi Menunjukkan Munarman Mau Diusir saat Acara Pembaiatan ISIS di Ciputat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam acara pembaiatan berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam, terdakwa Munarman nyaris mau diusir. Hal itu disampaikan oleh saksi berinisial HF yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tindak pidana terorisme yang berlangaung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2021).

        HF merupakan eks narapidana terorisme sekaligus panitia bidang keamanan dalam acara baiat pada 2014 silam. Dia mengaku melihat eks Sekretaris Umum FPI itu hadir dan berbaiat pada ISIS dalam acara tersebut.

        Hanya saja, dirinya sempat terlibat perdebatan dengan K -- saksi sekaligus panitia acara -- ihwal kehadiran Munarman saat itu. Pasalnya, Munarman tidak masuk dalam daftar peserta yang diundang dalam acara pembaiatan tersebut.

        Baca Juga: Saksi Mulai "Bernyanyi" Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab!

        "Ada perdebatan kecil antara panitia, saya dengan K, saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman, karena memang tidak ada di daftar list kami. Akhirnya saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat baru kita usir'. Makanya akhirnya saya di belakang untuk pantau kondisi hal-hal mencurigakan," kata HF dalam kesaksiannya.

        Saksi K turut memperkuat argumen HF. Dalam persidangan, dia turut mengakui sempat hendak mengusir Munarman saat itu.

        "Kata H 'nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau nggak, kalau nggak nanti diminta untuk keluar'," ujar K.

        Apa Tanggapan Munarman?

        Pada gilirannya, Munarman menyanggah pernyataan HF. Mula-mula, eks Sekretaris Umum FPI itu menantang jika segala perkataan HF akan dibawa ke Yaumul Hisab atau hari perhitungan amal di akhirat.

        "Ini kita bawa ke Yaumul Hisab ya kata-kata kita ini," ucap Munarman.

        "Ya, siap," jawab HF.

        Munarman kemudian mencecar HF soal detail-detail yang ada dalam acara pembaiatan pada 2014 silam. Mulai dari gambaran para peserta yang hadir hingga dekorasi ruangan saat acara berlangsung.

        Lantas Munarman menyinggung soal fakta yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan jika dirinya bersama saksi K melakukan penarikan infaq kepada peserta yang hadir. Dalam jawabannya, HF mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena fokus pada pengamanan acara.

        "Saudara di BAP ini, sangat fokus ke saya, saya mau ke BAP nomor 6 di alinea terakhir; ada poin walaupun sudah koreksi, "setelah kegiatan baiat, saya bersama K melaluukan penarikan infaq kepada peserta yg hadir." ucap Munarman.

        "Tidak, saya tidak melihat. Saya sudah tidak fokus lagi ke Munarman," kata HF.

        Hingga pada akhirnya, Munarman membantah seluruh keterangan HF soal baiat yang disangkakan. Namun, HF tetap pada pendiriannya dan mempertahankan jawabannya.

        "Saya tidak baiat," tegas Munarman.

        "Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," ucap HF.

        Baca Juga: Ya Ampun... Keterangan Saksi: Munarman Ikut Baiat ISIS di Gedung UIN yang Berjumlah 1.500 Orang!

        Majelis Hakim: "Keterangan saksi gimana?"

        Munarman: "Tidak benar, pada bagian saya berbaiat, yang salah (keterangan saksi), saya tidak berbaiat."

        Dakwaan Munarman

        Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

        Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

        JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

        Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

        JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

        Baca Juga: Novel Bamukmin Geram dengan Ulah Gus Arya: Pengecut, Langsung ke Tahanan... Banyak Tempat Duel!

        JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

        Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: