Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Bilang FPI Makassar Wajibkan Dukung ISIS, Pengacara Munarman Bantah: Ngawur, Itu Cuma Opini!

        Saksi Bilang FPI Makassar Wajibkan Dukung ISIS, Pengacara Munarman Bantah: Ngawur, Itu Cuma Opini! Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membantah tudingan saksi AM di persidangan dugaan kasus terorisme mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).

        Saksi AM menyatakan Laskar FPI mewajibkan anggotanya untuk mendukung ISIS pada seminar FPI yang digelar di Makassar pada 2015 silam. Saksi menyebut Munarman juga turut hadir dalam seminar tersebut.

        Baca Juga: Ya Ampun... "Nyanyian" Saksi Sidang Sebut Kehadiran Munarman di Pembaiatan ISIS Meyakinkan Peserta

        Menanggapi hal tersebut, Aziz Yanuar dengan tegas mengatakan pernyataan saksi hanyalah pendapat sepihak.

        "Ngawur. Itu pendapat sepihak dia yang sudah mengundurkan diri dari FPI. Acara seminar itu tidak ada urusan dengan ISIS," kata Aziz ketika dikonfirmasi oleh Warta Ekonomi, Selasa (25/1/2022).

        Saat diminta untuk menjelaskan lebih lanjut ketidakbenaran dari pernyataan saksi, Aziz Yanuar menekankan argumentasi tersebut hanyalah opini, bukan berdasarkan fakta.

        "Itu hanya pendapat dia, persepsi dia semata, dan itu bukan fakta," tegasnya.

        Diberitakan sebelumnya, saksi AM yang merupakan mantan anggota laskar FPI menjelaskan agenda seminar FPI yang digelar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar merupakan kamuflase dari kegiatan baiat terhadap ISIS. Seminar yang turut dihadiri oleh Munarman itu, seluruh anggota FPI Makassar diwajibkan mengikuti kajian Daulah Islamiyah atau negara Islam oleh tokoh ISIS Makassar bernama Basri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: