Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Calon Kepala Otorita IKN Mulai Mengerucut, Ridwan Kamil: Saya Tidak Bisa...

        Calon Kepala Otorita IKN Mulai Mengerucut, Ridwan Kamil: Saya Tidak Bisa... Kredit Foto: Instagram/Ridwan Kamil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Siapa calon kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus jadi pertanyaan bagi publik. Mulai bermunculan pula nama-nama yang dikaitkan akan jadi pemimpin ibu kota baru tersebut. Mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Tumiyana, Bambang Brodjonegoro, dan Azwar Anas. Kemudian ada juga nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

        Ridwan Kamil disebut sebagai kandidat karena latar Arsitek jadi salah satu yang disebut-sebut sebagai kandidat. Menyikapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku, tak akan berandai-andai.

        Baca Juga: Tifatul Sembiring Wanti-Wanti Pemindahan Ibu Kota, Katanya Jangan...

        "Walaupun kriteria mengarah arsitek kepala daerah, saya tidak bisa berandai andai, mengira-ngira sampai kabar resminya," ujar Ridwan Kamil di Tahura Dago Bandung, Selasa 25 Januari 2022.

        Ridwan memastikan, prioritas saat ini yaitu pada progres pembangunan di Jawa Barat. 

        "Tahun ini tuh banyak panen persemian. Peresmian tuh banyak, sebagai gubernur akan sangat fokus ke kerja-kerja," terangnya. 

        Seperti diketahui UU IKN sudah disahkan pada sidang paripurna, 18 Januari 2022. Ketua Panja Rancangan Undang-Undang IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan UU IKN untuk memberikan kepastian hukum pembangunan ibu kota baru.  

        Baca Juga: Kritik PKS Pedas! Pemerintah Disebut Ngotot Pindah Ibu Kota Tapi Ogah Urusi Hal Penting Ini

        Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.

        UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

        Menteri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan setelah ada UU, pekerjaan rumah selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah ibu kota baru.

        Sesuai UU IKN, kepala daerah ibu kota baru akan dipimpin oleh kepala otorita. Suharso mengatakan, calon kepala otorita ibu kota baru tersebut sudah ada di tangan Presiden.  

        "Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: