Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ucapan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Minta Diadukan ke MKD

        Ucapan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Minta Diadukan ke MKD Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi -

        Polisi menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal bahasa Sunda, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

        Sementara laporan yang masuk ke kepolisian, tidak bisa diproses pidana karena sesuai UU MD3, anggota dewan punya hak imunitas.

        "Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan hal ini kepada DPR RI dimana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, yang bisa dilakukan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

        Pernyataan Arteria yang meminta Kajati berbahasa Sunda dicopot, terjadi pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung. Zulpan mengklaim keputusan ini diambil lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. 

        Beberapa ahli yang diperiksa adalah ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli informasi dan transaksi elektronik. Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

        "Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.

        Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.

        “Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo pada Rabu, 26 Januari 2022.

        Menurutnya, alasan pelimpahan kasus dilakukan karena locus kejadian terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," jelas dia.

        Sebelumnya, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan, pernyataan kontroversi Arteria Dahlan sudah melanggar UUD.

        "Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Ari Mulia.

        Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda. Berikut perkataan Arteria Dahlan yang mempersoalkan penggunaan bahasa sunda tersebut.

        “Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," kata Arteria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: