Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wuih, KSAD Dudung Minta Habib Rizieq dan Bahar Tak Usah Macem-macem!

        Wuih, KSAD Dudung Minta Habib Rizieq dan Bahar Tak Usah Macem-macem! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyentil eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith saat menggelar pertemuan dengan Pimpinan Redaksi di kantornya, Senin (7/2/2022). Dudung, mengatakan, seharusnya Rizieq dan Bahar tidak bertingkah macam-macam.

        “Coba kalau Habib Smith enggak usah macem-macam, Rizieq pulang dari sana juga enggak usah macem-macam. Berbuat yang baik, berkata yang baik. Kalau kita ibadah baik, perkataan baik enggak usah ngata-ngatain, tinggal tunggu aja,” kata Dudung.

        Mantan Pangkostrad itu membandingkan dengan Presiden Jokowi. Dia mengaku pernah diajak berbincang dengan Jokowi selama 45 menit. Dalam pertemuan itu, Dudung mengatakan jika mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak pernah membicarakan orang apalagi keburukan orang.

        Baca Juga: Kasus Tuhan Bukan Orang Arab Ramai Lagi, Jenderal Dudung: Saya Ini Lulusan Santri

        “Saya pernah bicara 45 menit dengan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak pernah menjelek-jelekan orang. Hatinya bersih, makanya mungkin itu yang membuat Tuhan menjadikan beliau presiden,” ucap Dudung.

        Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Jenderal Dudung juga banyak membahas banyak hal, teranyar dia mengatakan sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang melibatkan seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). 

        Menurut Jenderal Dudung kasus itu sangat merusak citra satuan TNI Angkatan Darat dan sangat menyakiti hati seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.

        Dia menjelaskan, kasus TWP yang melibatkan tersangka Brigjen YAK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bersama Oditurat Militer Tinggi II, dan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

        "Nah ini sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan, selanjutnya proses pengembalian uangnya dan aset-asetnya," kata Dudung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: