Ekosistem Sehat di Dunia Digital, Kominfo: Salah Satunya Dengan Pembentukan Payung Hukum
Era transformasi digital membuka peluang ekosistem industri pers Indonesia berkembang. Guna menjadikan ekosistem lebih sehat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan akan mendorong kerja sama dan kolaborasi industri di tengah disrupsi teknologi yang terjadi baik di sisi pasar, perubahan perilaku, maupun distribusi konten.
“Era digital dapat dijadikan sebagai suatu batu loncatan agar insan pers dan institusi sektor tersebut dapat semakin berkembang. Di era yang semakin kolaboratif ini, kerja sama antar industri pers dan stakeholders lain termasuk tentunya pemerintah dalam menciptakan tata kelola media yang agile dan adaptif, sangatlah diperlukan,” ujarnya melansir dari siaran resminya, Kamis (09/02).
Baca Juga: Siapkan Regulasi Ekosistem Media, Menkominfo: Sebagai Pemanfataan Teknologi dan Digitalisasi
Pemerintah, menurut Menteri Johnny memberikan dukungan kuat dalam menciptakan ekosistem yang sehat dengan mengakomodasi pembentukan payung hukum.
“Dan dengan digital nanti apabila iklim dan level playing field-nya bisa diatur berimbang, maka teknologi digital sendiri berupa pemanfaatan big data, artificial intelligence, virtual reality, augmented reality, extended reality bahkan metaverse akan mendorong industri pers berkembang,” jelasnya.
Selain memberikan dukungan, Menteri Johnny mendorong Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability yang menyiapkan substansi usulan draft regulasi tersebut agar menyesuaikan benchmark dari negara lain sebagai acuan.
“Kominfo dan saya secara pribadi, tentu akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadikan substansi dalam usulan jurnalisme berkualitas. Bentuk payung hukum tersebut tentu akan kita cek dan perlu juga mengacu pada benchmark yang ada,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny substansi usulan draf jurnalisme berkualitas penting untuk membangun suatu iklim yang konvergen. Namun demikian, hal yang perlu dicermati substansi publisher rights di Indonesia beririsan dengan pengaturan mengenai intellectual property rights.
“Nah, secara teknis perundang-undangan ini mau ditempatkan dimana? Karena ada model dan cara pembuatan undang-undang di Indonesia. Misalnya ingin ditempatkan dibawah payung Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka tentu sektornya ada di saya dan Ibu Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR RI,” ujarnya.
Jika secara teknis berada di UU ITE, Menkominfo menilai akan menjadi persoalan tersendiri dan membutuhkan waktu untuk perumusannya, karena harus mengikuti prosedur pembuatan undang-undang. Sebab sebelumnya, Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden mengenai Revisi UU ITE.
“Atau mau ditempatkan dimana mengikuti Australia? Misalnya di bagian persaingan usaha. Kalau persaingan usaha maka akan bergeser dari digital ke sektor e-commerce. Kalau e-commerce maka ke Kementerian Perdagangan dan revisi undang-undang yang terkait dengan payung hukum di sektor itu,” ujarnya.
Menteri Johnny juga mengusulkan jika pembahasan substansi mengenai hak cipta atau intellectual property rights, maka instansi pemerintahan yang berwenang adalah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau cukup kuat, bisa dalam bentuk undang-undang yang mengaturnya karena didalamnya ada banyak soal-soal yang sangat teknis, baik secara teknis digital maupun teknis-teknis komersial dan karena ini publisher, ya berarti ada sharing benefit. Inilah yang harus diatur dengan baik,” paparnya
Menurut Menkominfo, selain dalam format undang-undang dengan melalui proses yang panjang tersebut. Maka untuk lebih mempermudah bisa dilakukan payung hukum turunan melalui Peraturan Pemerintah.
“Tetapi kalau melalui peraturan pemerintah tentu kekuatan hukumnya tidak setara dengan undang-undang, tetapi dia lebih cepat dan hal-hal ini harus dibicarakan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: