Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Perusahaan Tambang Pailit Tapi Diberikan RKAB, MAKI Ngadu ke Kejagung

        Soal Perusahaan Tambang Pailit Tapi Diberikan RKAB, MAKI Ngadu ke Kejagung Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan perkara korupsi pemberian izin rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) Tahun 2019 ke Direktorat Pidana Khusus Kejagung RI.

        Adapun, MAKI menduga perusahaan tambang yang telah pailit itu diizinkan menambang 2.873.560 metric ton dilakukan oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

        Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

        Berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pejabat tersebut merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut IUP OP PT BEP karena telah dinyatakan pailit.

        Baca Juga: Garuda Indonesia Mau PHK Besar-Besaran Lagi? Irfan Setiaputra Blak-Blakan Bilang....

        “Terlebih-lebih penyebab PT BEP diputus pailit bukan terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik  98% saham PT BEP bernama HBK, yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara  untuk melakukan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp1,5 triliun. Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar total pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP Rp2,5 Triliun diduga HBK sengaja mempailitkan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

        Lanjutnya, ia mengatakan kasus pailit tidak layak mendapatkan perlindungan hukum. 

        "Oleh karenanya, IUP OP PT. BEP harus dicabut, dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan," ujarnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian izin tersebut berlawanan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara.

        "Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT. BEP yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar R1,5 triliun," kata dia.

        Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya.

        "Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya “udang dibalik batu” dibalik semua ini." katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: