Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuding lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur.
Melansir Suara.com, diketahui bahwa pemenang lelang pembangunan sirkuit Formula E adalah PT Jaya Konstruksi.
"Fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa, sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ujar Gembong, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Menyayangkan Adanya Pelaksanaan Formula E karena Ini
Selanjutnya, Gembong menilai proses lelang tersebut tidak transparan. Bahkan, ia menyinggung terkait pengumuman PT Jaya Konstruksi yang dinyatakan oleh Jakpro sebagai pemenang lelang.
Sebab, menurutnya proses lelang sempat batal dan ternyata kembali digelar tanpa adanya penjelasan. Oleh karena itu, Gembong menduga pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," ungkapnya, dilansir Terkini.id.
Atas tudingan yang dilayangkan oleh Gembong, Vice Managing Director Formula E, Gunung Kartiko membantah.
Menurutnya, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E 2022 sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada dan telah dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan.
Gunung yang juga merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PTJakpro membantah tegas tudingan dari Gembong.
"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," ucapnya.
Gunung menjelaskan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah diinformasikan.
Kemudian, pada 5 Januari 2022 Jakpro mengumumkan bahwa tender sudah dibuka. Berikutnya, tender ditutup dan diproses pada 15 Januari 2022.
Dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender, tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Kemudian, pada 25 Januari 2022, tender dinyatakan gagal, karena penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
Baca Juga: Eng Ing Eng... Terkait Dugaan Korupsi Formula E, KPK Akan...
Lebih lanjut dijelaskan oleh Gunung, seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses tender ulang tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut, sehingga ditentukan pemenangnya.
Pemenang tender ini adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan, dan tim Formula E.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar