Mohon Maaf Novel Baswedan dkk, Firli Bahuri Bikin Aturan Baru Lagi Buat Kalian Tak Bisa Balik ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut menutup pintu bagi eks pegawai KPK Novel Baswedan cs untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah.
Sebab, Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Baca Juga: Apa Kabar Novel Baswedan dkk, Ini Kata Kapolri...
Termasuk salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi Novel Baswedan cs akibat polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat lantaran TWK.
Baca Juga: Eng Ing Eng... Terkait Dugaan Korupsi Formula E, KPK Akan...
Adapun perkom ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto. Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: