Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vaksin Booster Tak Halal, YKMI Ajukan Banding Adminisrasi ke Menkes

        Vaksin Booster Tak Halal, YKMI Ajukan Banding Adminisrasi ke Menkes Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi secara resmi ke Menteri Kesehatan RI pada Jumat (11/02/2022) lalu.

        Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).

        Dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut, jenis vaksin booster (lanjutan) yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.

         “Hal itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” papar Amir Hasan, SH, MH, kuasa hukum YKMI di Jakarta.

        Menurut Amir lagi, vaksin adalah termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal. “Vaksin itu termasuk produk rekayasan genetic, yang juga wajib memiliki sertifikat halal, untuk beredar dan dipergunakan di Indonesia,” tambahnya.

        Sementara itu, sambungnya, jenis vaksin booster yang digunakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan itu, tak satupun yang memiliki sertifikat halal. “Makanya kita mengajukan banding admisnitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tambahnya.

        Mekanisme banding administrasi itu, tambah pengacara asal Medan itu lagi, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan. “Sebelumnya kita sudah ajukan Keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kita mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.

        Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, YKMI melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm, secara serius mengajukan banding yang wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama 10 hari.

        “Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kita, maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir Hasan lagi.

        Selain itu, menurut Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI lainnya, vaksin booster tersebut telah terang benderang merugikan hak hukum umat Islam.

        “Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah,” tegasnya.

        Karena, sambungnya, vaksin yang halal berarti vaksin yang tidak mengandung zat dari babi dan benda yang diharamkan dalam Islam.

        “Vaksin yang ada untuk program booster itu, menurut Fatwa MUI, ada yang mengandung babi, tentu itu merugikan umat Islam,” katanya lagi.

        “Kami akan serius membawa urusan ini dengan cara konstitusional, menggugat ke pengadilan dan lembaga manapun, untuk memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam yang telah dirugikan,” tegasnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: